Konsep Ruang dan Wilayah Menurut Para Ahli - Hallo sahabat Catatan Agni Prianoto, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Konsep Ruang dan Wilayah Menurut Para Ahli, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Pengertian Munurut Para Ahli,
Artikel Perencanaan Wilayah Kota, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Anda sekarang membaca artikel Konsep Ruang dan Wilayah Menurut Para Ahli dengan alamat link https://catatanagni.blogspot.com/2019/03/konsep-ruang-dan-wilayah-menurut-para.html
Konsep Ruang dan Wilayah Menurut Para Ahli
Ruang merupakan hal yang sangat penting dalam pembangunan wilayah. Konsep ruang mempunyai beberapa unsur, yaitu:
- (a) jarak;
- (b) lokasi;
- (c) bentuk; dan
- (d) ukuran.
Konsep ruang sangat berkaitan erat dengan waktu, karena pemanfaatan bumi dan segala kekayaannya membutuhkan organisasi/pengaturan ruang dan waktu. Unsur-unsur tersebut di atas secara bersama-sama menyusun unit tataruang yang disebut wilayah (Budiharsono, 2001:13).
Whittlessey (1954) memformulasikan pengertian tata ruang berdasarkan:
- unit areal konkret,
- fungsionalis di antara fenomena, dan
- subyektifitas dalam penentuan kriteria.
Kemudian Hartchorne (1960) mengintroduksikan unsur-unsur hubungan fungsional diantara fenomena, yang melahirkan konsep struktur fungsional tataruang. Struktur fungsional tata ruang bersifat subyektif, karena dapat menentukan fungsionalis berdasarkan kriteria subyektif (Budiharsono, 2001:13).
Wilayah didefiniskan sebagai suatu unit geografi yang dibatasi oleh kriteria tertentu yang bagian-bagiannya tergantung secara internal. Wilayah dapat dibagi menjadi 4 jenis yaitu:
- wilayah homogen;
- wilayah nodal;
- wilayah perencanaan; dan
- wilayah administratif (Budiharsono, 2001:14).
Wilayah homogen adalah wilayah yang dipandang dari satu aspek mempunyai sifat-sifat atau ciri-ciri yang relatif sama. Sifat-sifat dan ciri-ciri kehomogenan itu misalnya dalam hal ekonomi, geografi, alam, suka dan sebagainya. Richardson (1975) dan Hoover (1977) mengemukakan bahwa wilayah homogen dibatasi berdasarkan keseragamannya secara internal (Budiharsono, 2001:14-15).
Wilayah Nodal adalah wilayah yang secara fungsional mempunyai ketergantungan antara pusat dan wilayah belakangnya. Tingkat ketergantungan ini dapat dilihat dari arus penduduk, faktor produksi, barang dan jasa, ataupun komunikasi dan transportasi. Sukirno (1976) menyatakan bahwa pengertian wilayah nodal yang paling ideal untuk digunakan dalam analisis mengenai ekonomi wilayah, mengartikan wilayah tersebut sebagai ekonomi ruang yang dikuasai oleh satu atau beberapa pusat kegiatan ekonomi. Batas wilayah nodal ditentukan sejauh mana pengaruh dari suatu pusat kegiatan ekonomi bila digantikan oleh pengaruh dari pusat kegiatan ekonomi lainnya. Hoover (1977) mengatakan bahwa struktur dari wilayah nodal dapat digambarkan sebagai suatu sel hidup atau suatu atom, dimana terdapat inti dan plasma (feripheri) yang saling melengkapi (Budiharsono, 2001:15).
Wilayah administratif adalah wilayah yang batas-batasnya ditentukan berdasarkan kepentingan administrasi pemerintahan atau politik. Sementara itu Boudeville dalam Glasson (1990: 21) mendefinisikan wilayah perencanaan sebagai wilayah yang memperlihatkan koherensi atau kesatuan keputusan ekonomi. Wilayah perencanaan dapat dilihat sebagai wilayah yang cukup besar untuk memungkinkan terjadinya perubahan-perubahan penting dalam penyebaran penduduk dan kesempatan kerja namun cukup kecil untuk memungkinkan persoalan-persoalan perencanaannya dapat dipandang sebagai suatu kesatuan (Budiharsono, 2001: 15-16).
Klassen dalam Glasson, (1990: 21) mempunyai pendapat yang hampir sama dengan Boudeville, yaitu bahwa wilayah perencanaan harus mempunyai ciri-ciri ;
- cukup besar untuk mengambil keputusan investasi yang berskala ekonomi;
- mampu mengubah industrinya sendiri dengan tenaga kerja yang ada;
- mempunyai struktur ekonomi yang homogen;
- mempunyai sekurang-kurangnya satu titik pertumbuhan (growth point);
- menggunakan cara pendekatan perencanaan pembangunan;
- masyarakat dalam wilayah itu mempunyai kesadaran bersama terhadap persoalannya.
Di Indonesia pengertian suatu wilayah adalah secara administratif melingkupi suatu negara, propinsi atau kabupaten. Dalam Undang-undang No. 24 tahun 1992, ditegaskan bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai suatu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk hidup lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya. Dapat dikatakan wilayah di Indonesia berarti memiliki kesatuan yang di dalamnya berisi manusia, hewan, tumbuhan dan lingkungan lainnya yang menjadi sumber daya bagi kelangsungan pengembangannya. Untuk itu bagaimana memanfaatkan sumber daya tersebut supaya seimbang diperlukan suatu perencanaan. Perencanaan ini menjadi suatu acuan dalam strategi pengembangan wilayah.
Demikianlah Artikel Konsep Ruang dan Wilayah Menurut Para Ahli
Sekianlah artikel Konsep Ruang dan Wilayah Menurut Para Ahli kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Konsep Ruang dan Wilayah Menurut Para Ahli dengan alamat link https://catatanagni.blogspot.com/2019/03/konsep-ruang-dan-wilayah-menurut-para.html
Berkomentarlah Dengan Baik Dan Sopan Sesuai Tema Pembahasan.