Klasifikasi Industri Berdasarkan Badan Hukum (Jenis Usaha)

Klasifikasi Industri Berdasarkan Badan Hukum (Jenis Usaha) - Hallo sahabat Catatan Agni Prianoto, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Klasifikasi Industri Berdasarkan Badan Hukum (Jenis Usaha), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Klasifikasi Industri Berdasarkan Badan Hukum (Jenis Usaha)

Klasifikasi Industri Berdasarkan Badan Hukum (Jenis Usaha)

Berdasarkan UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, Industri dan Dagang Kecil merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang :

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau ;
  • Memiliki hasil penjualan tahunan (omset tahunan) paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). 

Berdasarkan Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Menengah merupakan kegiatan usaha ekonomi yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Demikianlah Artikel Klasifikasi Industri Berdasarkan Badan Hukum (Jenis Usaha)

Sekianlah artikel Klasifikasi Industri Berdasarkan Badan Hukum (Jenis Usaha) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Klasifikasi Industri Berdasarkan Badan Hukum (Jenis Usaha) dengan alamat link https://catatanagni.blogspot.com/2019/04/klasifikasi-industri-berdasarkan-badan.html

Berkomentarlah Dengan Baik Dan Sopan Sesuai Tema Pembahasan.