Standar Teknis Kawasan Industri Menurut Para Ahli

Standar Teknis Kawasan Industri Menurut Para Ahli - Hallo sahabat Catatan Agni Prianoto, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Standar Teknis Kawasan Industri Menurut Para Ahli, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Pengertian Munurut Para Ahli, Artikel Perencanaan Wilayah Kota, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Standar Teknis Kawasan Industri Menurut Para Ahli

Standar Teknis Kawasan Industri Menurut Para Ahli
A. Standar kinerja industri
Dalam perencanaan suatu kawasan industri juga perlu ditinjau proses pengolahan dan peralatan yang digunakan. Ada kawasan industri ringan yang mana hanya tenaga listrik saja yang boleh dipakai, sampai kawasan industri berat yang mana tidak terdapat pembatasan. Meski demikian di kawasan industri berat juga terdapat batasan-batasan tertentu yang dikenal dengan standar kinerja industri, yaitu:

1. Bahaya kebakaran dan ledakan
Semua kegiatan yang menyangkut bahan yang mudah terbakar, penyimpanannya harus dilengkapi dengan piranti pengaman dari bahaya kebakaran dan ledakan serta perlengkapan pencegah dan pemadam kebakaran yang memadai, dan sarana–sarana standar dalam industri.

2. Radioaktivitas dan gangguan listrik
Piranti yang memancarkan energi gelombang radio harus dioperasikan sedemikian rupa sehingga tidak akan menimbulkan gangguan pada kegiatan yang dilakukan di luar batas persil, tempat piranti tadi berada. 

3. Kebisingan
Tingkat tekanan secara maksimum yang dipancarkan oleh setiap penggunaan atau fasilitas bila diukur pada garis batas lahan tempat suara tersebut ditimbulkan, tidak boleh melebihi nilai-nilai yang telah ditetapkan.

4. Getaran
Setiap penggunaan harus dioperasikan sedemikian rupa sehingga lantai yang ditimbulkan tidak bisa dideteksi, tanpa peralatan yang sesuai, pada setiap titik di garis lurus persil tempat penggunaan itu berada.

5. Asap
Tidak boleh mengeluarkan asap dari cerobong asap maupun dari sumber lain yang kepekatannya melebihi standar yang telah ditentukan.

6. Pengeluaran debu, panas dan cahaya
Setiap penggunaan harus dioperasikan sedemikan rupa sehingga tidak menimbulkan debu, panas dan cahaya terang dalam kualitas atau derajat yang mudah dideteksi pada garis batas persil tempat penggunaan berada.

7. Pengeluaran bau
Tidak diperbolehkan mengeluarkan gas berbau atau benda berbau lainnya dalam kuantitas yang melampui proporsi yang telah ditentukan.

8. Penyimpanan di luar dan pembuangan kotoran
Dilarang menaruh limbah kotoran di suatu persil dengan bentuk atau cara yang mudah dipindahkan dari persil itu oleh sebab-sebab atau kekuatan alam. Semua buangan atau limbah yang dapat mencemari lingkungan hanya disimpan di luar bila dimasukkan di dalam peti yang telah disetujui dan dalam kawasan pembuangan tertentu

9. Penggunaan-penggunaan khusus
Pemanfaatan tanah untuk keperluan khusus seperti pemboran minyak, penambangan mineral bahkan area makam juga tergolong dalam penggunaan khusus.

B. Kualifikasi daerah kawasan industri

  • Kualifikasi daerah yang dibangun kawasan industri baru yaitu:
  • Mendekati kompleks industri yang telah ada (kisaran 2 km)
  • Kemungkinan membuat jalur KA tambahan sampai 2 km dari stasiun atau tempat tertentu di jalur KA tempat rel KA dicabangkan.
  • Mendekatkan persimpangan jalan motor yang ada atau akan diadakan (setidaknya berjarak 2 km)
  • Mendekati sungai/reservoir air (alami/buatan), radius 2 km dengan kemungkinan pemasokan air dengan jumlah besar (skala 10.000 m2/hari) untuk penggunaan industri dan sanggup menerima saluran pembuangan kotoran.

C. Aspek fisik kota
Aspek-aspek fisik kota dibagi menjadi 2 yaitu aspek fisik dasar dan aspek fisik binaan.
a. Aspek fisik dasar

  • Topografi dan kemiringan lahan
  • Iklim yang mencakup keadaan curah hujan, suhu udara, kelembaban udara, penyinaran matahari, arah dan besaran angin
  • Pola vegetasi, hutan, pertanian dan hortikultura
  • Geologi: jenis dan sifat batuan, mineral, daya dukung tanah, sifat tanah.
  • Hidrologi: air tanah dan resapan, sungai dan anak sungai, rawa, danau, laut, genangan. 

b. Aspek fisik binaan 

  • Pola penggunaan lahan
  • Bangunan: bangunan tempat tinggal; bangunan bukan tempat tinggal
  • Peruntukan bangunan: bangunan berfungsi sosial; bangunan berfungsi ekonomis; bangunan berfungsi teknis
  • Jaringan jalan: jalan tidak diperkeras; jalan tanah; sarana fisik pergerakan kota 
  • Jaringan utilitas: air bersih, sanitasi, persampahan, drainase, listrik, telepon dsb.
  • Ruang terbuka hijau
  • Pertanahan: kepadatan bangunan, kondisi tanah fisik tanah, besaran persil
  • Aspek lingkungan visual

Demikianlah Artikel Standar Teknis Kawasan Industri Menurut Para Ahli

Sekianlah artikel Standar Teknis Kawasan Industri Menurut Para Ahli kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Standar Teknis Kawasan Industri Menurut Para Ahli dengan alamat link https://catatanagni.blogspot.com/2019/03/standar-teknis-kawasan-industri-menurut.html

Berkomentarlah Dengan Baik Dan Sopan Sesuai Tema Pembahasan.