Pengertian Perencanaan Pembangunan Menurut Para Ahli

Pengertian Perencanaan Pembangunan Menurut Para Ahli - Hallo sahabat Catatan Agni Prianoto, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengertian Perencanaan Pembangunan Menurut Para Ahli, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Pengertian Munurut Para Ahli, Artikel Perencanaan Wilayah Kota, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Pengertian Perencanaan Pembangunan Menurut Para Ahli

Pengertian Perencanaan Pembangunan Menurut Para Ahli

Pada umumnya perencanaan pembangunan harus memiliki, mengetahui dan memperhitungkan beberapa unsur pokok, yaitu (Friedmann, 1987):
  • Tujuan akhir yang dikehendaki;
  • Sasaran-sasaran dan prioritas untuk mewujudkannya;
  • Jangka waktu untuk mencapai sasaran-sasaran tersebut;
  • Masalah-masalah yang dihadapi;
  • Modal atau sumber daya yang akan digunakan serta pengalokasiannya;
  • Kebijaksanaan-kebijaksanaan untuk melakukannya;
  • Orang, organisasi atau badan pelaksananya;
  • Mekanisme pemantauan dan evaluasi.

Dalam konteks yang sama, Tjokroamidjojo (1996) menyebutkan unsur-unsur perencanaan pembangunan, meliputi:
  • Kebijaksanaan dasar atau strategi dasar yang juga disebut sebagai tujuan, arah, sasaran dan prioritas pembangunan;
  • Kerangka rencana makro yang dihubungkan dengan berbagai variabel pembangunan;
  • Perkiraan sumber-sumber pembangunan;
  • Konsistensi uraian tentang kebijaksanaan;
  • Program investasi;
  • Administrasi pembangunan.
Menurut Conyers (1994), perencanaan pembangunan cenderung untuk dianggap bukan hanya sebagai kegiatan terbatas saja, tetapi sebagai bagian dari suatu proses pembangunan yang kompleks, melibatkan beberapa kegiatan berikut:
  • Identifikasi tujuan umum dan kenyataan yang ada.
  • Formulasi strategi pembangunan yang luas guna mengatasi kenyataan yang ada.
  • Penterjemahan strategi yang ada ke dalam bentuk rencana dan proyek.
  • Implementasi program dan proyek.
  • Pemantauan terhadap implementasi dan hambatan yang timbul untuk pencapaian tujuan serta kenyataan.
Perencanaan pembangunan dapat disusun berdasarkan empat kriteria yaitu jangka waktu, ruang lingkup, tingkat keluwesan dan arus informasi. Dilihat dari jangka waktu, perencanaan pembangunan dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu (Kunarjo, 2002):
1. Perencanaan Jangka Panjang (sekitar 10 sampai dengan 25 tahun)
Dalam perencanaan jangka panjang ini sasarannya belum dapat disajikan secara kuantitatif, tetapi biasanya hanya dicerminkan dengan sasaran yang kualitatif yaitu berupa kebijakan yang akan ditempuh. Hal ini wajar mengingat dalam kurun waktu yang panjang, faktor-faktor eksternal sulit untuk diperhitungkan sehingga sasaran secara kuantitatif belum bisa disajikan.

2. Perencanaan Jangka Menengah
Perencanaan jangka menengah mempunyai kurun waktu 4 sampai dengan 6 tahun. Dalam perencanaan jangka menengah ini, walaupun sasarannya masih bersifat umum, tetapi secara kasar telah dapat dilihat arah sasaran sektor dan subsektornya.
Perencanaan jangka menengah biasanya dikaitkan dengan kebutuhan politis yang didasarkan karena jangka waktu yang disesuaikan dengan jabatan para penguasa pemerintahan. Biasanya jangka waktu lima tahunan adalah jangka waktu yang ideal mengingat jangka waktu tersebut cukup untuk memberi waktu bagi para penguasa untuk mengelola rencana program dan proyek pembangunan yang telah disusun.

3. Perencanaan Jangka Pendek
Perencanaan jangka pendek atau dapat juga disebut Perencanaan Operasional Tahunan ini biasanya mempunyai kurun waktu 1 tahun. Karena jangka waktunya yang pendek maka sasaran-sasarannya dapat disajikan secara lebih konkrit.

Dilihat dari sudut penyimpangan antara rencana dan sasaran yang akan dicapai, perencanaan jangka pendek mempunyai penyimpangan yang lebih kecil dibandingkan dengan perencanaan jangka menengah dan jangka panjang.

Walaupun tampaknya terpisah-pisah, tetapi antara perencanaan jangka panjang, menengah dan pendek semuanya saling berkaitan. Perencanaan jangka pendek merupakan penjabaran dari perencanaan jangka menengah, dan selanjutnya perencanaan jangka menengah merupakan bagian dari perencanaan jangka panjang. Jadi sasaran-sasaran dalam perencanaan pembangunan jangka pendek tidak terlepas dari garis-garis kebijakan yang ditentukan dalam perencanaan jangka menengah maupun jangka panjang.

Selanjutnya Kunarjo (1992) menyebutkan bahwa dilihat dari prosedurnya maka perencanaan pembangunan terdiri dari 2 pendekatan, yaitu pendekatan perencanaan dari atas ke bawah (top-down planning) dan pendekatan perencanaan dari bawah ke atas (bottom-up planning). Yang disebut “atas” disini dapat berarti pemerintah pusat atau unit perencanaan nasional atau juga dapat berarti perencanaan makro. Sebaliknya yang disebut “bawah” dapat berarti pemerintah daerah atau departemen atau juga dalam tingkat mikro/proyek.

Di dalam perencanaan regional, pendekatan perencanaan dari atas ke bawah disebut “prosedur fungsional”. Menurut prosedur ini, rencana nasional atau sejenisnya menentukan fungsi-fungsi yang mungkin dijalankan oleh berbagai wilayah dalam proses pembangunan secara keseluruhan selama periode rencana dalam waktu yang akan datang. Menurut prosedur ini pula, rencana nasional merupakan kerangka dasar bagi kegiatan-kegiatan pembangunan nasional yang kegiatan-kegiatannya secara terperinci dirumuskan dalam rencana sektoral dan regional dan merupakan kerangka dasar bagi rencana-rencana, program dan proyek lokal atau daerah.

Sedangkan pendekatan perencanaan dari bawah ke atas disebut “prosedur berdasarkan sumber daya”, sebab rencana pembangunan didasarkan pada penilaian mengenai potensi wilayah (fisik, ekonomi dan sosial) agar dapat memanfaatkan sumber daya yang tersedia dan menjamin partisipasi penduduk setempat, dan merupakan rencana-rencana lokal yang dirumuskan secara mendasar baik oleh penduduk setempat atau oleh para pimpinan pemerintahan setempat (Dusseldorp, 1980).

Namun kedua pendekatan perencanaan ini memiliki kelemahan masing-masing. Pendekatan perencanaan dari atas ke bawah apabila tidak memperhatikan arus informasi yang didukung oleh perencanaan dari bawah ke atas, maka pendekatan itu hanya akan menghasilkan dokumen perencanaan teoritis atau hanya menghasilkan proyek-proyek yang tidak efisien karena proyek yang dilaksanakan berlebihan atau tidak dibutuhkan oleh rakyat setempat sehingga mengakibatkan pemborosan dana dan juga rakyat setempat merasa tidak berkepentingan untuk berperan serta.

Demikian pula pendekatan perencanaan dari bawah ke atas, apabila tidak selaras dengan perencanaan dari atas ke bawah, maka sebagian besar rencana lokal itu tidak dapat dilaksanakan dan ini akibatnya akan mengecewakan rakyat (Kunarjo, 1992). Dan selanjutnya menurut ESCAP (Economic and Social Commision for Asia and Pacific) ada dua hal kelemahan sistem perencanaan dari bawah ke atas yaitu sangat kurangnya tenaga-tenaga perencana yang cukup terlatih dan kurangnya data dan informasi yang cukup tentang daerah. Oleh karena itu, perencanaan di negara yang sedang berkembang selalu mempunyai kecenderungan “top-down bias” (ESCAP, 1979).

Oleh karena itu, dalam perencanaan pada tingkat wilayah kedua pendekatan di atas harus dilaksanakan secara terpadu yaitu dengan merumuskan perencanaan program dan proyek berdasarkan aspirasi masyarakat dan potensi wilayah berdasarkan pendekatan dari bawah ke atas yang diintegrasikan menjadi suatu kerangka dasar regional yang mendukung tujuan nasional yang telah dirumuskan berdasarkan pendekatan dari atas ke bawah, dengan mengatasi kelemahan masing-masing pendekatan perencanaan pembangunan diatas. Hal ini merupakan tugas para perencana regional untuk memadukan kedua pendekatan perencanaan pembangunan diatas dengan menyusun rencana pembangunan regional yang mempergunakan secara optimal potensi regional dan menyesuaikannya dengan kerangka dasar yang terdapat pada tingkat nasional (Dusseldorp, 1980).

Perencanaan pembangunan dapat dinilai baik jika mempunyai beberapa persyaratan sebagai berikut (Kunarjo, 2002):
  • Perencanaan harus didasari dengan tujuan pembangunan,
  • Perencanaan harus konsisten dan realistis,
  • Perencanaan harus dibarengi dengan pengawasan yang kontinu,
  • Perencanaan harus mencakup aspek fisik dan pembiayaan,
  • Para perencana harus memahami berbagai perilaku dan hubungan antar variabel ekonomi,
  • Perencanaan harus mempunyai koordinasi.

Dalam konteks perencanaan daerah, terdapat dua jenis perencanaan yaitu Pola Dasar Pembangunan (Poldas) yang merupakan produk rencana pembangunan daerah untuk jangka panjang, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai rencana spasial (ruang) jangka panjang yang merupakan matra (dimensi) spasial dari Pola Dasar Pembangunan. Penjabaran rencana dalam bentuk pembangunan jangka menengahnya dikenal dengan nama Program Pembangunan Daerah (Propeda). Dari Propeda tersebut disusun rencana atau program tahunan daerah yang terdiri dari berbagai program/proyek pembangunan. Dalam penentuan proyek tersebut, dilakukan pula proses penganggarannya yang dikenal dengan istilah Rapat Koordinasi Pembangunan (Rakorbang). Berdasarkan hasil Rakorbang tersebut kemudian akan dilakukan pembahasan untuk menghasilkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Demikianlah Artikel Pengertian Perencanaan Pembangunan Menurut Para Ahli

Sekianlah artikel Pengertian Perencanaan Pembangunan Menurut Para Ahli kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengertian Perencanaan Pembangunan Menurut Para Ahli dengan alamat link https://catatanagni.blogspot.com/2019/03/pengertian-perencanaan-pembangunan.html

Berkomentarlah Dengan Baik Dan Sopan Sesuai Tema Pembahasan.