Pengendalian Pemanfaatan Lahan Kota

Pengendalian Pemanfaatan Lahan Kota - Hallo sahabat Catatan Agni Prianoto, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengendalian Pemanfaatan Lahan Kota, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Pengertian Munurut Para Ahli, Artikel Perencanaan Wilayah Kota, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Pengendalian Pemanfaatan Lahan Kota

Pengendalian Pemanfaatan Lahan Kota

Pengendalian Pemanfaatan Lahan Kota
Sebagaimana maksud pembangunan berkelanjutan yaitu pembangunan yang mampu memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengabaikan kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhan mereka, bahwa pembangunan yang membutuhkan sumber daya tidak terbatas dihadapkan pada ketersediaan sumber daya yang serba terbatas, dapat menimbulkan konflik pemanfaatan sumber daya seperti konflik pemanfaatan ruang dalam hal ini konflik penggunaan lahan sehingga penggunaan lahan harus dikendalikan (Budiharjo, 1993). 

Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan suatu piranti manajemen pengelolaan kota yang sangat diperlukan oleh manajer kota untuk memastikan bahwa perencanaan tata ruang dan pelaksanaan pemanfaatan ruang berlangsung sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Perencanaan tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan dua sisi dari satu mata uang. Pengendalian pemanfaatan ruang akan berlangsung secara efektif dan efisien bilamana telah didahului dengan perencanaan tata ruang yang valid dan berkualitas. Sebaliknya rencana tata ruang yang tidak dipersiapkan dengan mantap akan membuka peluang terjadinya penyimpangan fungsi ruang secara efektif dan efisien dan pada akhirnya akan menyulitkan tercapainya tertib ruang sebagaimana telah ditetapkan dalam rencana tata ruang (Ibrahim, 1998:27).

Banyak pihak berpendapat bahwa pemerintah harus campur tangan untuk mengendalikan, menata keadaan dengan alasan kegagalan mekanisme pasar menciptakan hasil yang memuaskan masyarakat secara keseluruhan, antara lain kegagalan menghasilkan hasil sosial yang diinginkan, munculnya eksternalitas negatif, dan ketidakmerataan pelayanan (Devas dan Rakodi, 1993:31). 

Pada kenyataannya banyak campur tangan pemerintah dalam pembangunan kota justru tidak tepat dan tidak memuaskan. Mattingly bahkan menyatakan secara tegas bahwa sebab utama kegagalan pengendalian pemanfaatan ruang adalah tidak didukung oleh kemauan politik dan dukungan masyarakat yang memadai (Devas dan Rakodi, 1993 : 113).

Sistem permintakatan (zoning) merupakan cara yang paling banyak digunakan untuk menetapkan penggunaan lahan atau mengatur kegiatan yang diijinkan di atas sebidang lahan. Pada umumnya setiap mintakat disertai dengan batasan-batasan dan/atau persyaratan tertentu yang secara rinci diterapkan untuk setiap penggunaan bangunan yang akan didirikan di atas persil tertentu dalam mintakat tertentu (Branch, 1995).

Tujuan Pengendalian Lahan Kota (Smith, 1993)
  • Pengendalian pemanfaatan lahan sangat erat hubungannya dengan manajemen pertumbuhan (growth management). Tujuan/sasaran pengendalian penggunaan lahan adalah manajemen pertumbuhan yang dilaksanakan melalui empat perangkat/instrumen yaitu :
  • Instrumen pengaturan (regulatory tools) seperti pemintakatan, perijinan lokasi, perijinan bangunan, 
  • Instrumen kebijakan penempatan fasilitas pelayanan umum untuk mengarahkan pembangunan (public services location) seperti fasilitas infrastruktur; 
  • Instrumen sumber-sumber pendapatan (revenue sources) seperti pajak ; 
  • Instrumen pengeluaran/belanja langsung dan tidak langsung pemerintah (government expenditure) seperti pembelian lahan dan insentif pajak perumahan.

Pengendalian Pemanfaatan Lahan Kota

Manajemen pertumbuhan dikedepankan karena beberapa hal seperti: (1) permintakatan (zoning) kurang mampu dalam: membentuk pertumbuhan, mengendalikan penjadwalan/rentang waktu, menghadapi masalah pendanaan dan lingkungan; (2) kesulitan memenuhi sarana pelayanan dan infrastruktur yang telah menelan banyak biaya meskipun dengan menaikkan pajak; (3) terjadinya urban sprawl, polusi udara, hilangnya ruang-ruang terbuka dan persawahan, menyebabkan diberlakukannya aturan-aturan penatagunaan tanah seperti larangan aneksasi lahan, membuat garis batas wilayah perkotaan, daerah “sabuk hijau” (greenbelt area), dan perlindungan daerah pertanian (Deakin, 1989).

Demikianlah Artikel Pengendalian Pemanfaatan Lahan Kota

Sekianlah artikel Pengendalian Pemanfaatan Lahan Kota kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengendalian Pemanfaatan Lahan Kota dengan alamat link https://catatanagni.blogspot.com/2019/03/pengendalian-pemanfaatan-lahan-kota.html

Berkomentarlah Dengan Baik Dan Sopan Sesuai Tema Pembahasan.