Deskripsi Program Pengembangan Prasarana Perdesaan (P2D)

Deskripsi Program Pengembangan Prasarana Perdesaan (P2D) - Hallo sahabat Catatan Agni Prianoto, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Deskripsi Program Pengembangan Prasarana Perdesaan (P2D), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Pengertian Munurut Para Ahli, Artikel Perencanaan Wilayah Kota, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Deskripsi Program Pengembangan Prasarana Perdesaan (P2D)

Deskripsi Program Pengembangan Prasarana Perdesaan (P2D)
Program P2D merupakan kelanjutan dari pelaksanaan kegiatan Pembangunan Prasarana Pendukung Desa Tertinggal (P3DT), melalui penguatan proses pemberdayaan masyarakat dengan penyediaan prasarana pendukung pembangunan sosial ekonomi perdesaan. Sedangkan prasarana yang dibangun meliputi 3 (tiga) kategori, yaitu : prasarana transportasi, prasarana penunjang produksi, serta prasarana air bersih dan kesehatan lingkungan. Seperti program-program serupa yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, program P2D juga melibatkan peranserta masyarakat dalam proses penyusunan perencanaan kegiatannya atau dengan kata lain penyusunan perencanaan partisipatif sampai kepelaksanaannya.

Program P2D merupakan usaha Pemerintah Indonesia mempercepat program penanggulangan kemiskinan, yaitu dengan kegiatan yang akan memperkuat proses pemberdayaan masysarakat, serta mengupayakan terjadinya keseimbangan dan kesinambungan proses pembangunan sosial ekonomi melalui penguatan kelembagaan daerah dan penyediaan prasarana pembangunan sosial ekonomi.

Program ini difokuskan untuk pemberdayaan masyarakat yang terlihat pada :
  • Forum-forum UDKP di tingkat kecamatan yang sangat demokratis, akuntabil dan transparan ;
  • Masyarakat yang menentukan alokasi biaya sesuai dengan kegiatan yang diusulkan di tingkat kecamatan ;
  • Masyarakat memilih sendiri Organisasi Masyarakat Setempat (OMS).

Tujuan umum dari program P2D ini adalah mendukung pembangunan ekonomi regional, pemerataan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, serta mengurangi kemiskinan di perdesaan. Sedangkan tujuan khususnya adalah

  • Meningkatkan kemampuan masyarakat dan kelembagaan masyarakat dalam mengelola pembangunan; 
  • Menciptakan lapangan kerja ; 
  • Memperkuat kemampuan aparat dalam memfasilitasi masyarakat dan mengelola pembangunan; 
  • Menyediakan prasarana transportasi perdesaan ; 
  • Menyediakan prasarana kesehatan ; 
  • Menyediakan prasarana ekonomi produktif khususnya dalam bidang pertanian.

Sasaran hasil dari program ini adalah :
  • Tersusunnya Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan selama 3 tahun dan Program Investasi Kecamatan (PIK) Tahunan untuk pembangunan prasarana yang mendukung pembangunan sosial ekonomi masyarakat.
  • Tersedianya prasarana transportasi, penunjang produksi, dan air bersih dan kesehatan
  • Terjadinya proses pembelajaran serta meningkatnya peranserta dan pengalaman baik masyarakat maupun aparat dalam pembangunan khususnya pembangunan prasarana sosial ekonomi perdesaan yang dicerminkan dengan meningkatnya kemampuan kelembagaan.
  • Menciptakan lapangan kerja baik tetap maupun temporer.

Pola pendekatan pada program P2D seiring dengan paradigma otonomi daerah, pemberdayaan masyarakat dan good governance. Paradigma otonomi daerah, melalui bottom up planning, Renstra Kecamatan, PIK, dan pemeran dari unsur legislatif dilibatkan dalam pengendalian program sesuai fungsinya, bukan pengendalian teknis. Paradigma pemberdayaan masyarakat nampak dalam peranserta yang aktif dari masyarakat dan mempunyai kebebasan memilih sesuai kebutuhan pada proses perencanaan dan masyarakat yang memutuskan keluaran dokumen perencanaan tersebut. Sedangkan paradigma good governance ditunjukkan dengan peran pemerintah hanya sebagai fasilitator dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Demikan juga pemerintah pusat dalam pelaksanaan P2D lebih kearah tanggung jawab program pada perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelaporan sebagaimana dalam perjanjian pinjaman (loan) antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jepang.

Dalam upaya pemberdayaan masyarakat tersebut, pemerintah berperan sebagai fasilitator. Untuk optimalisasinya peronil konsultan berperan sebagai pendapimg, fasilitator dan memprakarsai terciptanya prinsip-prinsip dan pendekatan dalam P2D. Sedangkan pendekatannya menggunakan pendekatan pemberdayaan masyarakat, pengintegrasian pembangunan wilayah terpadu dengan penempatan kecamatan sebagai sentral. Pendekatan program sesuai dengan azas Dari, Oleh dan Untuk Masyarakat (DOUM), melalui :
  • Keberpihakan kepada yang miskin, dimana orientasi kegiatan baik dalam proses maupun pemanfaatan hasil diutamakan kepada penduduk miskin.
  • Otonomi dan desentralisasi, dimana masyarakat memperoleh kepercayaan dan kesempatan yang luas dalam kegiatan baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, maupun pemanfaatan hasilnya.
  • Partisipatif, dimana masyarakat terlibat secara aktif dalam kegiatan mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pemanfaatan.
  • Keswadayaan, dimana kemampuan masyarakat menjadi faktor pendorong utama dalam keberhasilan kegiatan, baik proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, maupun pemanfaatan hasilnya.
  • Keterpaduan pembangunan, dimana kegiatan yang dilaksanakan memiliki sinergi dengan pembangunan lainnya.
Prinsip pengelolaan dari program ini adalah :
  • Acceptable, dimana semua proses pemilihan kegiatan berdasarkan musyawarah sehingga memperoleh dukungan semua lapisan masyarakat.
  • Transparan, dimana pengelolaan kegiatan dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat dan aparat.
  • Accountable, dimana pengelolaan kegiatan harus dapat dipertanggung-jawabkan kepada seluruh lapisan masyarakat
  • Sustainable, dimana pengelolaan kegiatan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat secara berkelanjutan, baik dalam lingkungan internal maupun eksternal.
Pola Pelaksanaaan program ini disesuaikan dengan kondisi dan situasi masyarakat pada suatu daerah, dimana pada satu pihak masyarakat telah cukup mampu dan dipihak lain masyarakat masih belum mampu untuk melaksanakan suatu kegiatan pembangunan prasarana, sehingga pelaksanaan dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu
  • Kerja Sama Operasional (KSO), yaitu pelaksanaan kegiatan pembangunan prasarana yang dilakukan oleh masyarakat melalui wadah Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) bekerjasama dengan kontraktor.
  • Pelaksanaan Langsung, yaitu pelaksanaan kegiatan pembangunan prasarana yang dilakukan sendiri oleh masyarakat melalui wadah OMS.

Proses pengadaan OMS dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut :
  • Pengumuman pendaftaran dan persyaratan OMS
  • Jika hanya 1 (satu) OMS di suatu desa, maka OMS tersebut dapat ditunjuk langsung mendapatkan paket kegiatan P2D yang ada di desa tersebut, baik untuk pola KSO maupun PL
  • Jika lebih dari 1 (satu) OMS memenuhi syarat sesuai identifikasi kemampuan OMS di suatu desa, sedangkan jika paketnya hanya ada satu, maka seluruh OMS yang mendaftar dan memenuhi syarat diupayakan untuk bergabung dalam satu wadah OMS dan apabila tidak tercapai, diadakan pemilihan OMS dengan melihat harga penawaran terendah wajar.
  • Berdasarkan hasil penilaian OMS maka ditetapkan satu OMS yang terpilih sebagai pelaksana pekerjaan untuk paket-paket Pelaksanaan Langsung.
Sasaran lokasi pelaksanaan program P2D ini berada di tingkat kecamatan sebagai satuan wilayah perencanaan, sedangkan dalam pembangunan prasarananya berada di tingkat desa.

Dalam kegiatan pembangunan prasarana ini, masyarakat berperan menjadi pengawas terhadap pelaksanaannya, baik untuk paket KSO maupun PL. Kepala Desa juga membentuk Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) berdasarkan aspirasi masyarakat, atau diambil dari kelompok pelaksana pembangunan prasarana itu sendiri yang akan mengoperasikan dan memelihara prasarana yang telah dibangun. Dalam rangka pemanfaatan prasarana, pada pola KSO, kontraktor diwajibkan memberikan bimbingan mengenai langkah-langkah teknis pemanfaatan kepada masyarakat, sedangkan pada pola PL bimbingan diberikan oleh TtL dan asisten TtL, setelah itu kewajiban memfasilitasi kegiatan ini ada pemerintah daerah selaku pembina masyarakat.

Demikianlah Artikel Deskripsi Program Pengembangan Prasarana Perdesaan (P2D)

Sekianlah artikel Deskripsi Program Pengembangan Prasarana Perdesaan (P2D) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Deskripsi Program Pengembangan Prasarana Perdesaan (P2D) dengan alamat link https://catatanagni.blogspot.com/2019/03/deskripsi-program-pengembangan.html

Berkomentarlah Dengan Baik Dan Sopan Sesuai Tema Pembahasan.